Prosedur dan Syarat Mendirikan CV. CV
dapat didirikan dengan syarat pendirian oleh 2 orang, menggunakan akta
Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV
mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris.
Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang
ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
prosesnya akan lebih cepat dan mudah.
Syarat Pendirian CV
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah:- Nama CV
- Tempat kedudukan CV
- Orang yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan orang yang akan bertindak selaku persero diam/pasif.
- Maksud dan tujuan yang spesifik CV
Untuk
memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk
keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan CV
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Sekedar
info, biaya kepengurusan CV melalui jasa konsultan antara Rp.
5.000.000,- sampai dengan Rp. 7.000.000,- tergantung besar kecilnya
skala usaha.
Demikian ulasan singkat tentang bagaimana cara mendirikan CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah usaha.
Demikian ulasan singkat tentang bagaimana cara mendirikan CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah usaha.